TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang menetapkan sopir pikap yang terbalik di Cipondoh, Rizki Fahmi Adzim (20), sebagai tersangka.
Rizki dikenakan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 juncto Pasal 160 Ayat 1 juncto Pasal 137 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
"Sore ini kami menetapkan satu tersangka atas nama Rizki Fahmi Adzim," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (28/11/2018).
Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut Cipondoh: Sopir Tak Punya SIM dan Korban Tak Dapat Asuransi
Polisi menilai Rizki lalai mengemudikan mobil sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
Harry mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara intensif sebelum akhirnya memutuskan penahanan Rizky.
"Terkait masalah penahanan, kami diberikan 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan," kata dia.
Baca juga: Kecelakaan Santri di Cipondoh, Polisi Periksa Kelaikan Mobil Pikap
Sebelumnya, mobil pikap B 9029 RV yang mengakut 23 santri mengalami kecelakaan yang diduga akibat rem blong di Jalan Boulevard Green Lake Cipondoh, Minggu (25/11/2018) pukul 11.30.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh saksi di lapangan, kendaraan Kijang bak terbuka tersebut melaju cukup kencang dari arah Metland Ciledug ke arah Green Lake.
Pada saat melintas di flyover dan kondisi jalan berbelok serta menurun, kendaraan tersebut kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan sebelah kiri.
Baca juga: 23 Korban Pikap Terbalik di Cipondoh Tak Dapat Asuransi Jasa Raharja
Akibat kecelakaan itu, kendaraan tersebut terbalik dan 23 penumpang terpental keluar kendaraan.
Tiga santri meninggal dunia, sedangkan 20 penumpang lainnya mengalami luka.
Rombongan santri yang mengalami kecelakaan berasal dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan.
Baca juga: Sopir Pikap Santri di Cipondoh Belum Punya SIM
Para santri itu baru saja menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kampung Pondok Pesantren KH Rosyid di Karang Tengah, Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.