JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, anggota kepolisian yang terbukti memakai narkoba mesti dihukum seberat-beratnya.
Idham juga tak segan menyebut anggota yang kedapatan memakai narkoba harus dihukum mati karena seorang polisi mengetahui persis hukum yang mengatur penyalahgunaan narkoba.
"Kalau hukuman sipil, yang pakai narkoba itu bisa (dipenjara) sampai sepuluh tahun. Kalau polisi yang tahu aturan main, tahu polisi pakai narkoba itu harusnya dia dihukum mati," kata Idham di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (5/12/2018).
Baca juga: Anggota BNN Palsu Todongkan Pistol dan Paksa Korbannya Mengaku Bawa Narkoba
Di samping itu, Idham menegaskan bahwa polisi yang kedapatan menggunakan narkoba akan langsung dipecat.
Ia mengingatkan, pihaknya tidak akan main-main dalam memberi hukuman bagi anggota kepolisian yang melanggar.
"Jadi saya ingatkan kepada pejabat dan Kapolres di sini, kalau ada anak buahmu yang pakai narkoba, enggak usah lihat kiri kanan, pecat. Siapa pun dia itu," kata dia.
Baca juga: Polisi Bekuk 14 Pemuda yang Pesta Narkoba di Tambora
Ia menambahkan, langkah tegas mesti diterapkan karena narkoba dapat menghancurkan pengguna beserta karirnya dan berikut keluarganya.
Hari ini, Idham beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Dalam sambutannya, Idham juga mengingatkan anggotanya untuk bersikap netral jelang Pemilihan Umum Legislatif maupun Presiden-Wakil Presiden Tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.