Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Denda Dihapus, Rp 21,4 Miliar Pajak Kendaraan Dilunasi di Jakut

Kompas.com - 17/12/2018, 20:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jakarta Utara selama masa penghapusan denda pajak pada 15 November 2018 hingga 15 Desember 2018 mencapai angka Rp 21,4 miliar.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L. Tobing menyatakan, ada 14.165 kendaraan bermotor yang dilunasi pajaknya dalam rentang waktu tersebut.

"Total kendaraan bermotor belum daftar ulang yang melunasi kewajibannya sebanyak 14.165 kendaraan bermotor dengan nominal Rp. 21.472.482.535," kata Robert kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

Robert menguraikan, 14.165 kendaraan bermotor itu terbagi atas 10.424 kendaraan roda dua dan 3.471 kendaraan roda empat.

Baca juga: Keliling Kompleks Cari Penunggak Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi BPRD

Sementara itu, ia menyebut target keseluruhan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor hingga hari ini yang telah mencapai 96 persen di angka Rp 1.406.747.366.474 atau Rp 1,4 triliun lebih.

Sedangkan, angka penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor senilai Rp 925.590.289.000 atau Rp 925 miliar lebih, mencapai 99,7 persen dari target yang ditetapkan.

Robert menuturkan, kendala yang dialami pihaknya adalah ketidaktahuan masyarakat terkait fasilitas pembayaran elektronik yang sudah disediakan.

Hal tersebut, kata Robert, membuat masyarakat merasa malas menunaikan kewajibannya karena enggan berdesak-desakan di kantor Samsat.

"Jadi, mereka masih datang ke Gerai Samsat sehingga membludak dan orang malas. Padahal, mereka bisa bayar lewat e-samsat saja," ujar Robert.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menghapus sanksi administrasi untuk semua kendaraan bermotor pada periode 15 November-15 Desember 2018, termasuk kendaraan mewah.

Baca juga: Layanan SMS Info 8893 Akan Ingatkan Anda Kapan Harus Bayar Pajak Kendaraan

Penghapusan denda pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk semua tahun tunggakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com