Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan SMS Info 8893 Akan Ingatkan Anda Kapan Harus Bayar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 25/11/2018, 18:52 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan beberapa program baru berbasis elektronik. Salah satunya layanan SMS info 8893.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, melalui layanan SMS ini, warga yang tinggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat menerima pesan pengingat kapan harus membayar pajak kendaraan.

Selain itu, melalui layanan ini, warga dapat mendapatkan info seputar kendaraan motor miliknya, lokasi SIM keliling, hingga lokasi samsat keliling.

"Untuk mendapatkan layanan SMS info, anda hanya harus mengetikkan 'INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan yang diketikan tanpa menggunakan spasi. Kemudian kirimkan pesan itu ke nomor 8893. Maka, pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, dan jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan," ujar Yusuf, Minggu (25/11/2018).

Baca juga: Menpan RB Sebut Inovasi seperti Tilang Elektronik Dibutuhkan agar Indonesia Tak Tertinggal

Tak hanya layanan SMS info, lanjut Yusuf, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meluncurkan unstructured supplementary Service data (USSD).

Berikut lagkah untuk mendapatkan sejumlah layanan informasi melalui USSD Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Tekan *368*1# dari ponsel.

2. Akan tampil sejumlah pilihan menu layanan informasi. Ketikan angka menu layanan informasi yang anda inginkan.

3. Kemudian masukan nomor kendaraan tanpa menggunakan spasi, lalu tekan 'kirim'.

4. Anda akan menerima pesan berisi informasi yang anda inginkan.

Yusuf berharap, dengan diluncurkan sejumlah layanan informasi ini, maka pemilik kendaraan bermotor akan lebih mudah mendapatkan informasi seputar kendaraannya.

"Harapannya, pemilik kendaraan menjadi lebih tertib dalam membayar pajak, juga karena informasi seputar kendaraannya kini lebih mudah diakses," kata Yusuf.

Peluncuran layanan informasi Ditlantas Polda Metro Jaya ini juga dilaksanakan bersamaan dengan peluncuran sistem integrasi data bernama integrated vehicle registration and Identification system (IVRIS).

Baca juga: Seminggu Penerapan Tilang Elektronik, 62 Surat Tilang Diterbitkan

"IVRIS ini akan mengintegrasikan data kendaraan bermotor. Jadi, selama ini data yang ada di BPKB dan STNK kan kerap berubah. Yang pertama orang daftar yang ada di BPKB itu adalah khusus untuk kendaraan baru, jadi orang beli kendaraan baru pasti kan ada BPKB-nya. Tapi nanti orang mutasi, orang mau ganti warna, ganti nopol, kan kita enggak bisa mendeteksi dari BPKB, sehingga ini digabungkan datanya," papar Yusuf.

Dengan sistem ini, lanjut Yusuf, maka perubahan data pada STNK secara otomatis akan terjadi juga di BPKB.

Yusuf berharap, kerapian data kendaraan bermotor hingga keaktifan pemilik kendaraan membayar pajak ini turut menyukseskan tilang elektronik sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah mulai diterapkan sejak November 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com