BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polsek Cikarang Selatan mebekuk dua pelaku begal bermodus pura-pura menjadi polisi narkoba di Kawasan Industri Delta Silicon, Jalan Albasia Raya, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, kedua pelaku yang berinisial MM (30) dan EA (24) pada Jumat (14/12/2018) membegal korban berinisial A yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.
"Modusnya tersangka berpura-pura menjadi anggota polisi narkoba, lalu menuduh korban memiliki narkoba," kata Jefri dalam keterangan tertulis, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Banyak Begal, Polrestabes Makassar Bentuk Tim “Penikam”
Saat beraksi, kedua pelaku berpura-pura sebagai polisi narkoba dan menuduh korban terkait kepemilikan narkoba.
Merasa tidak memiliki narkoba, korban pun menghentikan motornya. Saat berhenti, kedua pelaku langsung menendang korban dan mencuri sepeda motor korban.
"Korban meminta bantuan kepada satpam kawasan. Saat itu juga bersamaan ada polisi yang sedang observasi wilayah lewat TKP," ujar Jefri.
Polisi beserta satpam kawasan pun mengejar kedua pelaku. Pada akhirnya, MM berhasil ditangkap, sedangkan EA melarikan diri.
Berdasarkan penelusuran polisi, EA berhasil ditangkap di wilayah Jakarta. Menurut Jefri, para pelaku mengaku baru sekali membegal di Cikarang.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Begal di Tanjung Priok
Mereka biasa beraksi di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. "Modus yang digunakan sama, berpura-pura menjadi polisi dan menuduh korban tersangka narkoba," kata Jefri.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah sepeda motor dan telepon genggam hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.