Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Perpanjangan Ganjil Genap di Jakarta dari Pukul 06.00-21.00

Kompas.com - 18/12/2018, 18:10 WIB
Sherly Puspita,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di Jakarta diusulkan berlaku selama 15 jam sehari tahun depan.

"Waktunya (penerapan ganjil-genap) dari pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB (15 jam) Senin sampai dengan Jumat. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional tidak berlaku," tuturnya, Selasa (18/12/2018).

Budiyanto mengatakan, usulan ini merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) mengenai sistem ganjil- genap yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta, melibatkan berbagai stakeholder yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Meski demikian, Budiyanto belum menjelaskan lebih detail mengenai alasan pihaknya mengusulkan kebijakan ganjil-genap diberlakukan selama 15 jam dalam sehari, sama seperti saat Asian Games 2018 berlangsung. 

Baca juga: Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Diusulkan 15 Jam Sehari, Ini Alasannya

Adapun perpanjangan penerapan sistem ini dimulai sejak tanggal 15 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 lewat Pergub Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Berdasarkan Pergub tersebut, sistem ganjil-genap berlaku pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. 

Menurutnya, usulan ini akan disusun menjadi sebuah laporan yang akan dilayangkan kepada Gubernur untuk kemudian dimintakan persetujuan.

"Keputusan terakhir ada pada Gubernur," pungkasnya.

Selain mengenai waktu pelaksanaan ganjil-genap, ada sejumlah usulan lain yang akan disampaikan kepada Gubernur.

Pertama, sistem ganjil-genap akan disinergikan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Diusulkan Dilanjutkan Tahun 2019

Kemudian diusulkan pula pembatasan kendaraan bermotor roda dua. Meski demikian, Budiyanto belum menjelaskan lebih detail terkait pembatasan yang dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com