JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia ke Jakarta.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, menurut pengakuan para pelaku, barang haram tersebut merupakan stok jelang perayaan tahun baru.
"Pengakuannya ini stok (untuk diedarkan) pada tahun baru. Jadi, harapan kami dengan pengungkapan ini penggunaan narkoba dapat ditekan," ujar Dony di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).
Meski demikian, Dony melanjutkan, pihaknya masih menyelidiki ke mana saja narkoba tersebut akan dipasarkan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar yang Simpan Narkoba di Speaker Mobil Mewah
"Pengakuannya memang di sekitaran Jakarta (diedarkan). Tapi, kami masih selidiki di mana tempat pastinya," tuturnya.
Sebelum dipasarkan, pil-pil ekstasi asal Malaysia ini dipecah menjadi tiga bagian karena ukurannya yang cukup besar jika dibandingkan dengan pil ekstasi yang beredar di Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka dan masih mengejar tiga tersangka lainnya, termasuk WNA Malaysia yang menjadi otak peredaran narkoba ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial Y dan N alias Babe yang kedapatan menyimpan 70,733 kilogram methaphetamine (sabu) dan 49,238 butir amphetamine (ekstasi) di Apartemen Season City, Jakarta Barat pada tanggal 17 Desember lalu.
Dony mengatakan, sebelum sampai ke Jakarta, para tersangka membawa sabu dan ekstasi ini dari Palembang pada 14 Desember 2018 dan sampai di Jakarta tanggal 15 Desember 2018.
"Mereka menggunakan dua mobil mewah untuk membawa barang haram itu. Lalu, ada speaker yang diletakkan di belakang masing-masing mobil yang ternyata di dalamnya berisi sabu dan ekstasi," papar Dony.
Baca juga: 2 Begal Bermodus Pura-pura Jadi Polisi Narkoba Ditangkap di Bekasi
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.