Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Narkoba yang Diselundupkan di "Speaker" untuk Perayaan Tahun Baru

Kompas.com - 19/12/2018, 15:03 WIB
Sherly Puspita,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia ke Jakarta.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, menurut pengakuan para pelaku, barang haram tersebut merupakan stok jelang perayaan tahun baru.

"Pengakuannya ini stok (untuk diedarkan) pada tahun baru. Jadi, harapan kami dengan pengungkapan ini penggunaan narkoba dapat ditekan," ujar Dony di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).

Meski demikian, Dony melanjutkan, pihaknya masih menyelidiki ke mana saja narkoba tersebut akan dipasarkan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar yang Simpan Narkoba di Speaker Mobil Mewah

"Pengakuannya memang di sekitaran Jakarta (diedarkan). Tapi, kami masih selidiki di mana tempat pastinya," tuturnya.

Sebelum dipasarkan, pil-pil ekstasi asal Malaysia ini dipecah menjadi tiga bagian karena ukurannya yang cukup besar jika dibandingkan dengan pil ekstasi yang beredar di Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka dan masih mengejar tiga tersangka lainnya, termasuk WNA Malaysia yang menjadi otak peredaran narkoba ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial Y dan N alias Babe yang kedapatan menyimpan 70,733 kilogram methaphetamine (sabu) dan 49,238 butir amphetamine (ekstasi) di Apartemen Season City, Jakarta Barat pada tanggal 17 Desember lalu.

Dony mengatakan, sebelum sampai ke Jakarta, para tersangka membawa sabu dan ekstasi ini dari Palembang pada 14 Desember 2018 dan sampai di Jakarta tanggal 15 Desember 2018.

"Mereka menggunakan dua mobil mewah untuk membawa barang haram itu. Lalu, ada speaker yang diletakkan di belakang masing-masing mobil yang ternyata di dalamnya berisi sabu dan ekstasi," papar Dony.

Baca juga: 2 Begal Bermodus Pura-pura Jadi Polisi Narkoba Ditangkap di Bekasi

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com