JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM kemungkinan akan menerapkan pengamanan ketat pada hari pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, pengamanan ketat akan diterapkan jika situasi tidak kondusif karena adanya massa pro dan kontra Ahok yang datang.
"Kalau situasinya tidak memungkinkan dilakukan pengamanan biasa, ya dilakukan pengamanan yang super ketat saat masa pembebasannya," ujar Ade kepada Kompas.com di kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ade menjelaskan, Ditjenpas akan berkoordinasi dengan polisi jika harus melakukan pengamanan ketat.
Baca juga: Ahok Masih Harus ke Lapas Cipinang Setelah Bebas, Ini Alasannya
Ditjenpas akan duduk bersama pihak kepolisian untuk membicarakan model pengamanan yang diterapkan saat Ahok bebas nanti.
"Dimungkinkan ada simpatisan Pak Ahok, yang anti Pak Ahok, kami lihat situasinya ke depan nanti saat mendekati masa pembebasan Pak Ahok," kata dia.
Menurut Ade, Ditjenpas hanya bertanggung jawab pada keamanan Ahok saat Ahok masih berada di lingkungan lapas. Setelah dinyatakan bebas dan keluar lapas, Ahok bukan lagi tanggung jawab Ditjenpas.
"Setelah keluar dari lapas, pengamanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, mengamankan masyarakat," ucap Ade.
Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Dia langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Ahok kini diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada Hari Raya Natal 2018.
Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.
Baca juga: Jika Ajukan Cuti, Ahok Bisa Bebas 24 Desember Ini
Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari. Dengan total remisi itu, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.