Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Alfamart jika Penggunaan Plastik Dilarang di Jakarta...

Kompas.com - 19/12/2018, 19:58 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Alfamart akan menyediakan tas ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik setelah Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik nantinya.

"Kita ada solusi dengan menjual tas Go Green," ujar Corporate Affair Director Alfamart Solihin, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/12/2018).

Menurut dia, tas tersebut dapat digunakan konsumen berulang kali. Tas ini dapat dibeli konsumen di Alfamart dengan harga Rp 3.500.

Ia juga menyampaikan, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini sedianya diberlakukan bagi semua kalangan pengusaha agar efektif.

Baca juga: Larangan Kantong Plastik DKI, Asosiasi Industri Ajukan Surat Keberatan

Jika hanya pengusaha retail yang dilarang, kata dia, itu tidak akan mengurangi jumlah plastik yang dipakai secara signifikan.

Kendati demikian, Solihin menyampaikan bahwa pihak Alfamart akan mengikuti aturan terkait pelarangan plastik tersebut jika sudah diterbitkan.

"Saat kepala daerah membuat suatu peraturan, kita tidak ada pilihan ya, harus mengikuti," ucap Solihin.

Sejauh ini, kata dia, Alfamart telah berusaha tidak memberi kantong plastik kepada pembeli jika barang yang dibeli tergolong kecil atau dapat dibawa tanpa kantong plastik.

Namun, terkadang pembeli yang meminta plastik. "Contohnya ketika pelanggan membeli satu deodoran, tetapi terkadang konsumen malah memint," ujar Solihin.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di sejumlah Alfamart di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, tidak ada kantong ramah lingkungan atau Go Green yang dijual di sejumlah toko retail tersebut.

Baca juga: Pemkot Bekasi Kurangi Plastik: Siapkan Aturan hingga Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Menurut seorang kasir yang bertugas, Alfamart tak lagi menjualnya setelah menerapkan sistem plastik berbayar.

"Sudah lama enggak ada mas, sudah beberapa tahun begitu, sudah sejak plastik berbayar berhenti dulu," kata kasir itu.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah menyiapkan draf peraturan gubernur mengenai pelarangan plastik satu kali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyampaikan, dalam peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik yang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com