Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo: Sosialisasi Larangan Kantong Plastik Minimal Setahun

Kompas.com - 19/12/2018, 20:20 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu edukasi yang hanya enam bulan dalam hal larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dianggap terlalu singkat oleh pelaku usaha ritel.

Roy Nicholas Mandey selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (18/12/2018) mengungkapkan, sekurang-kurangnya butuh waktu satu tahun untuk mengedukasi masyarakat mengenai hal tersebut.

"Kalau (sosialisasi) cuma beberapa bulan kan enggak semuanya mengerti, enggak semuanya mengetahui," katanya.

Menurut Roy, jika masyarakat kurang teredukasi terhadap pelarangan kantong plastik ini, akan berujung memperlambat dinamika pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Solusi Alfamart jika Penggunaan Plastik Dilarang di Jakarta...

"Banyak konsumen yang akan kecewa, mempertanyakan, bahkan mengumpat, dan yang paling drastis hingga yang paling drastis membatalkan transaksi," tutur Roy. 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga masih menjadi yang tertinggi dengan sumbangan 2,69 persen dari total 5,17 persen pertumbuhan ekonomi kuartal III 2018. Dalam hal ini, perusahaan ritel memiliki sumbangsih yang cukup besar dalam mendongkrak pertumbuhan tersebut.

Meski begitu, para pengusaha anggota Aprindo menyatakan siap apabila kebijakan ini tetap dilaksanakan oleh Pemprov DKI. 

Mereka mengambil sisi positif dari pelarangan tersebut, di mana akan adanya pemotongan biaya dari penyediaan kantong plastik.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah menyiapkan peraturan gubernur tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, draf pergub tersebut akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018 dan siap diberlakukan Januari 2019. 

Baca juga: Larangan Kantong Plastik DKI, Asosiasi Industri Ajukan Surat Keberatan

Adapun sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik, baik di pasar dan ritel, rencananya akan dilakukan dari Januari hingga Juni 2019 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com