BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi segera menetapkan pelarangan penggunaan kantong plastik di seluruh perusahaan ritel di Bekasi.
Jumhana mengatakan, pihaknya tengah mematangkan strategi agar aturan tersebut diterima masyarakat.
Pemkot Bekasi tengah berkomunikasi dengan perusahaan ritel agar perusahaan bisa konsisten menjalankan aturan tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Larang Penggunaan Kantong Plastik, Ini Tanggapan Pedagang Pasar
"Kami, kan, mau mengundang ritel. Ada manajemen strategi juga, tidak mungkin kan orang belanja di Alfamart tiba-tiba tidak dikasih kantong plastik. Orang, kan, bingung," kata Jumhana kepada Kompas.com, Jumat (7/12/2018).
Pihaknya juga menggodok sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan. Sanksi diberlakukan agar perusahaan konsisten tidak menyediakan kantong plastik kepada konsumen.
Kepala Bidang Penanganan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswati mengatakan, sosialisasi akan dilaksanakan pada Januari 2019.
Pihaknya akan memberikan penjelasan mengenai manfaat pemberhentian penggunaan kantong plastik dan pengaruh terhadap perusahaan ritel.
"Kami mulai FGD (forum group discussion), sosialisasi. Kami beri pengertian semua ritel, kenapa plastik dilarang," kata Kiswati kepada Kompas.com, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Ketua DPRD Minta Wali Kota Depok Buat Aturan Pengurangan Kantong Plastik
Dengan mendukung kebijakan pemerintah, maka perusahaan ritel bisa dikenal sebagai perusahaan ramah lingkungan.
"Mereka bisa jual branding bahwa perusahaan mereka mendukung pemerintah. Bukan hanya itu, tetapi mem-branding diri mereka yang ramah lingkungan," ujarnya.
Pemkot Bekasi sudah miliki dua peraturan wali kota (perwal) terkait pelarangan penggunaan kantong plastik. Dua perwal itu adalah Perwal Nomor 21 Tahun 2016 dan Perwal Nomor 61 Tahun 2018.
Perwal Nomor 61 Tahun 2018 berisi tentang pengurangan penggunaan kantong plastik menyempurnakan Perwal Nomor 21 Tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Baca juga: Pengusaha Ritel Sayangkan Rencana Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Di dalam perwal tersebut terdapat imbauan kepada warga Kota Bekasi agar mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari.
Hal itu juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).