Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Kurangi Plastik: Siapkan Aturan hingga Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Kompas.com - 19/12/2018, 14:28 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi segera menetapkan pelarangan penggunaan kantong plastik di seluruh perusahaan ritel di Bekasi.

Jumhana mengatakan, pihaknya tengah mematangkan strategi agar aturan tersebut diterima masyarakat.

Pemkot Bekasi tengah berkomunikasi dengan perusahaan ritel agar perusahaan bisa konsisten menjalankan aturan tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Larang Penggunaan Kantong Plastik, Ini Tanggapan Pedagang Pasar

"Kami, kan, mau mengundang ritel. Ada manajemen strategi juga, tidak mungkin kan orang belanja di Alfamart tiba-tiba tidak dikasih kantong plastik. Orang, kan, bingung," kata Jumhana kepada Kompas.com, Jumat (7/12/2018).

Pihaknya juga menggodok sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan. Sanksi diberlakukan agar perusahaan konsisten tidak menyediakan kantong plastik kepada konsumen.

Sosialisasi dimulai awal 2019

Kepala Bidang Penanganan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswati mengatakan, sosialisasi akan dilaksanakan pada Januari 2019.

Pihaknya akan memberikan penjelasan mengenai manfaat pemberhentian penggunaan kantong plastik dan pengaruh terhadap perusahaan ritel.

"Kami mulai FGD (forum group discussion), sosialisasi. Kami beri pengertian semua ritel, kenapa plastik dilarang," kata Kiswati kepada Kompas.com, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Ketua DPRD Minta Wali Kota Depok Buat Aturan Pengurangan Kantong Plastik

Dengan mendukung kebijakan pemerintah, maka perusahaan ritel bisa dikenal sebagai perusahaan ramah lingkungan.

"Mereka bisa jual branding bahwa perusahaan mereka mendukung pemerintah. Bukan hanya itu, tetapi mem-branding diri mereka yang ramah lingkungan," ujarnya. 

Perwal

Pemkot Bekasi sudah miliki dua peraturan wali kota (perwal) terkait pelarangan penggunaan kantong plastik. Dua perwal itu adalah Perwal Nomor 21 Tahun 2016 dan Perwal Nomor 61 Tahun 2018.

Perwal Nomor 61 Tahun 2018 berisi tentang pengurangan penggunaan kantong plastik menyempurnakan Perwal Nomor 21 Tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Kantong plastik tamah lingkungan yang akan diterapkan Pemkot Bekasi kepada Perusahaan Ritel, Selasa (11/12/2018).KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Kantong plastik tamah lingkungan yang akan diterapkan Pemkot Bekasi kepada Perusahaan Ritel, Selasa (11/12/2018).
Perwal Nomor 61 Tahun 2018 bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, terutama dari dampak limbah kantong plastik. 

Baca juga: Pengusaha Ritel Sayangkan Rencana Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Di dalam perwal tersebut terdapat imbauan kepada warga Kota Bekasi agar mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari.

Hal itu juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com