DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok telah menangkap 13 anggota organisasi masyarakat (ormas) BPKB Banten yang diduga mengeroyok anggota Brimob, Ipda Ishak, di Jalan Juanda Raya, Selasa (26/12/2018) pukul 17.00.
"Sudah diamankan 13 orang dari anggota ormas dan lima orang saksi mata yang di lokasi, sehingga totalnya ada 18 orang yang saat ini diperiksa," ucap Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (26/12/2018).
Firdaus mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Baca juga: Anggota Brimob Dikeroyok Oknum Ormas di Jalan Juanda Depok
"Jadi siapa pun yang melakukan aksi pengeroyokan akan kami tindak lanjuti. Siapa pun yang melakukan pengeroyokan, baik itu korbannya masyarakat sipil maupun aparat, kami akan tindak, bukan karena korbannya polisi makanya kami tindak," ujarnya.
Firdaus mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengetahui siapa dalang aksi pengeroyokan tersebut.
"Sementara kami mintai keterangan para saksi-saksi dulu karena memang pengeroyokan ini dengan tangan kosong," kata Firdaus.
Baca juga: Jelang Misa Natal, Brimob Sterilisasi Gereja di Timika
Pihaknya mengimbau warga maupun ormas untuk tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.
Sebelumnya, peristiwa ini bermula dari oknum ormas yang saat itu tengah melakukan kegiatan meminta sumbangan untuk membantu korban tsunami Banten di putaran Jalan Juanda.
Namun, kegiatan tersebut mengakibatkan kemacetan panjang dan membuat resah pengendara jalan.
Baca juga: Buku Saku HAM untuk Brimob Dilatari Tren Pengaduan terhadap Kepolisian
"Nah karena korban melihat sepanjang Jalan Juanda sudah macet, akhirnya korban menegur ormas tersebut untuk tidak memberhentikan kendaraan terlalu lama. Korban tidak terima ditegur, akhirnya para pelaku ini menendang mobil korban," ujar Firdaus.
Firdaus mengatakan, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang berujung pemukulan hingga perobekan baju korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di bagian rahang sebelah kanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.