JAKARTA, KOMPAS.com- Caleg PDI-P Kapitra Ampera melaporkan Caleg PAN Eggi Sudjana ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018) siang.
Kapitra mengatakan, ada dua laporan yang dilayangkan pada hari ini. Laporan pertama berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Eggi ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (25/12/2018) lalu.
"Kemarin yang saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan lalu memecahkan kepala dan lain sebagainya, itu adalah laporan palsu," kata Kapitra kepada wartawan.
Baca juga: Laporan Balik Eggi Sudjana Ditolak Bareskrim, Kuasa Hukum Tuding Polri Tak Netral
Kapitra menuturkan, dirinya tidak pernah melakukan ancaman pembunuhan terhadap Eggi sebagaimana yang dilaporkan oleh Eggi.
Sementara itu, laporan kedua yang dilayangkan oleh Kapitra berkaitan dengan ucapan Eggi yang menyebut Kapitra sesat saat mengisi sebuah kegiatan di suatu masjid pada Sabtu (1/12/2018) lalu.
"Dia menyebarkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok dan mencemarkan nama baik saya melalui elektronik," ujar Kapitra.
Kapitra mengatakan, ucapan Eggi tersebut disiarkan langsung lewat akun Facebook masjid tersebut.
Dua laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi LP 7135/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus dan LP 7136/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Sebelumnya, Eggi melaporkan Kapitra ke Bareskrim Mabes Polri karena mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari Kapitra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.