JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Gerakan Anti Kekerasan Hewan Domestik Indonesia (Gakhdi) akan melakukan pengawalan terhadap sosialisasi dan pengamanan Hewan Penular Rabies (HPR) oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (8/1/2019)
Walder Torusan Pasaribu selaku Wakil Ketua Gakhdi menyebutkan mereka tengah mengumpulkan sukarelawan untuk melakukan pengawalan tersebut.
"Sementara kita masih dalam tahap mencari voulenteer yang masih jalan sampai sekarang," jelas Walder ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (7/1/2019) malam.
Ia mengungkapkan, sejauh ini sudah ada tiga organisasi atau komunitas yang akan bergabung melakukan pengawalan tersebut.
Mereka adalah Cat Lover In the World (Clow), Jakarta Dog Lover, dan Garda Satwa Indonesia.
Baca juga: Ini Lokasi Sosialisasi Rabies serta Razia Anjing dan Kucing di Jakarta
Tujuan Gakhdi melakukan pengawalan supaya proses sosialisasi dan pengamanan HPR dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ada Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 pasal 83 ayat 1&2, Perda DKI No. 11 tahun 1995 dan Pergub DKI no 199 tahun 2016," jelas Walder.
Ketiga peraturan tersebut mengatur mengenai kesehatan serta kesejahteraan hewan
Selain itu, Walder juga menyebutkan bahwa pihaknya ingin memastikan berapa jumlah kucing dan anjing yang diamankan oleh Dinas KPKP DKI Jakarta.
Tim dari Gakhdi nantinya akan ditempatkan di lima titik sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah, serta satu titik di Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI) d Ragunan yang disinyalir menjadi tempat penampungan Kucing dan Anjing yang tertangkap.
Baca juga: Beredar Rencana Razia Anjing dan Kucing, DKI Sebut Cuma Sosialisasi soal Rabies
Walder turut memastikan bahwa mereka hanya akan melakukan pendampingan terhadap proses sosialisasi soal rabies dan razia kucing maupun anjing oleh Dinas KPKP.
"Iya kita akan mendampingi, kita enggak ada demo-demo, kita cuma memastikan proses berjalan sesuai dengan undang-undang yang ada," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Dinas KPKP DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi serta penertiban Hewan Penular Rabies di lima kelurahan di lima wilayah di Jakarta.
Kelima titik itu ialah Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat; Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara; Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan, Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat; dan Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur.
Hal ini dilakukan Dinas KPKP demi mewujudkan Provinsi DKI Jakarta bebas rabies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.