JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan, dua dari tiga tersangka pengedar narkoba berinisial DL (29) dan CP (30) menyimpan narkoba mereka di laboratorium salah satu sekolah kawasan Jakarta Barat.
Joko enggan menyebutkan lokasi sekolah yang dimaksud karena berkaitan dengan kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"(Sabu-sabu) disimpan di dalam lab (laboratorium) di dalam kamar. Itu kamar gudang yang beralih fungsi jadi kamar tidur," kata Joko di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).
Baca juga: Pengedar Narkoba di Wilayah Sekolah Jakbar Berasal dari Jaringan Lapas
DL dan CP tinggal di kawasan sekolah bersama orangtuanya yang merupakan pegawai lepas di sana.
Mereka juga merupakan karyawan dan alumni sekolah tersebut.
"Karena memang bekerja di situ, dari sekolah tidak menaruh curiga dengan dalih jaga sekolah. Makanya tinggal di situ," katanya.
Keduanya belakangan diketahui sebagai kurir peredaran narkoba jaringan lapas dari tersangka berinisial LK.
Mereka bertugas menyimpan dan mengedarkan narkoba ke pembeli sesuai dengan pesanan dari LK.
Namun, polisi belum bisa memastikan apakah distribusi narkoba juga dilakukan kepada siswa di sekolah tersebut.
"Masih didalami karena agak tertutup, keterangan dia belum ada (peredaran narkoba ke siswa sekolah), tapi kami enggak percaya," terang Joko.
DL dan CP ditangkap dari pengembangan kasus penangkapan AN (30) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (10/1/2019) malam.
AN juga bertugas sebagai rekan DL dan CP, perannya selaku kurir sabu-sabu dan psikotropika golongan IV.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 (2) Juncto 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lingkungan Sekolah di Jakarta Barat
Juga ditambah Pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Psikotropika.
Ketiganya terancam pidana maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.