Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lingkungan Sekolah di Jakarta Barat

Kompas.com - 15/01/2019, 13:02 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap tiga tersangka pengedar narkoba, yaitu AN (30), DL (29), dan CP (30), di sebuah sekolah di kawasan Jakarta Barat, Kamis (10/1/2019) lalu pukul 22.00 WIB. Narkoba yang diamankan jenis sabu-sabu dan psikotropika golongan IV.

"Kami lakukan penangkapan di salah satu sekolah di Kota Jakarta Barat. Jadi, ada tiga tersangka yang kami amankan dengan barang bukti untuk sabu totalnya ada 355,56 gram kemudian psikotropika golongan IV dan daftar G dengan perincian total ada 7.910 butir," kata Kapolsek Kembangan Komisaris Joko Handono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Kapolres Terbukti Positif Narkoba, Ini Tanggapan Kapolda Sumsel

Penangkapan bermula saat polisi yang berpatroli di perbatasan Kebon Jeruk dan Kembangan melihat AJ dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi mendapati AJ memiliki plastik bekas sabu dan positif menggunakan narkoba saat diperiksa.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan dan mendapatkan dua tersangka lainnya, yaitu DL dan JB. Keduanya kakak beradik. Mereka tinggal di sebuah sekolah di Jakarta Barat.

Polisi tidak menyebutkan alamat dan nama sekolah tersebut.

"Kami dapati di dalam kamar di lingkungan sekolah, jadi yang bersangkutan ini dua orang ini adalah karyawan yang bekerja di sekolah tersebut kemudian ia juga alumni sekolah tersebut. Kemudian, kakak beradik ini anak kandung dari salah satu pengurus sekolah tersebut," ujar dia.

Baca juga: Caca Duo Molek Mengaku Pakai Narkoba karena Coba-coba

Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, berikut dengan barang bukti lainnya.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 (2) jo 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 (UURI) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Psikotropika.

Mereka kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com