JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap sekelompok remaja berinisial MK (16), AG (15), ER (13), RD (16) dan STN (19).
Mereka mengeroyok N (22), di Jalan Tamansari Raya, Jakarta Barat, Minggu (13/1/2019) dini hari, hingga kehilangan nyawa akibat sejumlah luka yang didapatnya.
"Korban menderita luka bacok di pinggang kiri, siku kiri, kaki kiri, punggung, paha, termasuk di kepalanya juga mengalami pukulan," kata Kapolsek Tamansari AKBP Rully Indra, Rabu (16/1/2019).
Baca juga: Pencarian Pelaku Pengeroyokan di Diskotek Bandara Masih Berlanjut
Polisi masih mengejar seorang tersangka lainnya, PY.
Pengeroyokan bermula saat korban tengah perjalanan pulang dari kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, menuju rumah temannya di Jalan Kebon Jeruk V, Tamansari, Jakarta Barat.
Saat melewati sekelompok remaja yang sedang bermain bola di sekitar Stasiun Mangga Besar, korban terkena lemparan botol air mineral.
Baca juga: Tersangka Pengeroyokan di Diskotek Bandara Kabur ke Rumah Orangtuanya
Korban menduga pelempar botol adalah kelompok remaja tersebut.
Saat korban mendekat, kelompok remaja mengeluarkan senjata tajam dan mengejar korban.
Mereka melukai korban di sejumlah bagian tubuh.
"Korban sempat hendak dibawa ke RS Husada, tetapi dalam perjalanan meninggal dunia,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Baru Pengeroyokan di Depan Diskotek Bandara
Dari kejadian tersebut, polisi hanya mengamankan dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku berinisial STN yang berusia 19 tahun.
STN dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 358 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan Kematian.
“Para tersangka ini rata-rata masih anak di bawah umur, yang dewasa hanya ada satu. Karena itu yang di bawah umur, kami titipkan di Dinas Sosial," ujar Rully.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.