JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku siap menindak tegas sekolah yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Ia merespons kasus sekolah di Jakarta Barat yang dijadikan gudang narkoba.
"Intinya bagi kita kalau ada yang terlibat sanksi hukum harus ada," kata Anies di Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
Menurut Anies, kasus semacam ini seharusnya dengan mudah diketahui pihak sekolah. Ia meminta sekolah berani melaporkan alih-alih mendiamkan hingga terungkap polisi.
"Jangan ada pembiaran dan harus ada pengawasan internal, siswa lingkungan pasti dengar kok kabar itu, enggak mungkin orang itu enggak dengar. Nah pihak sekolah tidak boleh diam," kata Anies.
Baca juga: Ivan Gunawan Mengaku Tak Tahu Asistennya Sudah Pakai Narkoba 1,5 Tahun
Ia pun meminta pihak sekolah lainnya di Jakarta bertindak tegas bila menemukan dugaan peredaran narkoba di sekolah. Dia ingin sekolah aktif mencegah hal tersebut.
"Kalau ada kabar penggunaan fasilitas pendidikan untuk kegiatan seperti ini, lapor, jangan diam. Jangan menunggu menjadi masalah, jangan ada pembiaran," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Unit Narkoba Polsek Kembangan menangkap pengedar narkoba yang menyimpan obat-obatan terlarang tersebut di lingkungan sekolah Jakarta Barat pada Kamis (10/1/2019).
Ketiga pengedar yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AN (30), DL (29), dan CP (30).
Adapun DL dan CP merupakan karyawan dan alumnus sekolah tempat penyimpanan obat terlarang tersebut. Mereka tinggal bersama orangtuanya yang merupakan pegawai sekolah.
Baca juga: KPAI Minta Dinas Pendidikan Periksa Sekolah di Jakbar yang Jadi Gudang Narkoba
Laboratorium sekolah disulap menjadi kamar tidur mereka serta tempat penyimpanan narkoba.
Dari penangkapan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang telah dipilah menjadi beberapa paket dengan total berat 355,35 gram.
Ada pula psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan total 7.910 butir tablet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.