JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika Dwi Prasetya mengatakan, tidak ada perlakuan khusus kepada terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau BTP saat bebas pada Kamis (24/1/2019).
"Pembebasan terhadap BTP diatur undang-undang sama seperti membebaskan napi lainnya, tidak ada perlakuan khusus," kata Andika saat ditemui di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (21/1/2019).
Selain itu, Andika juga memastikan tidak ada pengamanan khusus bagi mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Baca juga: Ahok Ingin Dipanggil BTP Selepas dari Penjara, Mengapa?
"Mungkin sebutnya bukan pengamanan khusus ya, hanya pengamanan biasa saja. Kan kalau masih di area lapas, otomatis harus kami berikan pengamanan karena tanggung jawab, tetapi setelah keluar berarti bukan tanggung jawab lagi," ujarnya.
BTP akan bebas setelah menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
BTP merupakan warga binaan LP Cipinang dan ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Berbagai Rencana BTP Setelah Genap Dua Tahun Dipenjara
Selama menjalani masa tahanan, BTP tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama dua bulan pada Agustus 2018, dan remisi satu bulan saat Natal 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.