Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Didesak Jalankan Putusan MA Terkait Swastanisasi Air

Kompas.com - 21/01/2019, 17:36 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan swastanisasi air di Jakarta. KMMSAJ mengingatkan pembatalan swastanisasi air sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang harus dilaksanakan.

"Dalam putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta dan enam tergugat lainnya dihukum untuk mengembalikan pengelolaan air di Jakarta kembali ke negara dan melakukan pengelolaan air sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM)," kata pengacara dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora dalam siaran persnya, Minggu (20/1/2019).

KMMSAJ juga mengingatkan Anies sudah membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Tim yang berisi para pakar itu dibiayai anggaran daerah dan memiliki masa kerja selama enam bulan.

Baca juga: Tim Evaluasi Masih Susun Rekomendasi untuk Tindaklanjuti Putusan Stop Swastanisasi Air

"Masa kerja selama enam bulan sejak 10 Agustus 2018 yang artinya dalam beberapa hari lagi akan habis masa kerjanya," ujar Nelson.

Terkait desakan ini, Gubernur Anies Baswedan menyampaikan apresiasinya. Anies memastikan pengelolaan air menjadi prioritasnya.

"Kami apresiasi juga LBH memikirkan (privatisasi air), bagus dan teman-teman perhatikan karena dari awal masalah nomor satu di Jakarta itu air," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Anies mengatakan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum saat ini masih bekerja merumuskan poin-poin dalam restrukturisasi kontrak Perusahaan Daerah Air Minum atau PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).

Tim yang kerjanya akan berakhir 10 Februari 2019 itu, kata Anies, harus membuat poin kebijakan yang selaras dengan keputusan Mahkamah Agung agar bisa dieksekusi.

"Arahnya kami ingin melaksanakan putusan MA, dan bahkan tanpa putusan MA pun keinginan saya membangun jaringan air untuk setiap rumah tangga di Jakarta," ujar Anies.

MA telah memutuskan untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta. MA menilai konsep swastanisasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1992 mengenai Perusahan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian dengan pihak swasta.

Akibat dari swastanisasi air, PAM Jaya harus kehilangan pengelolaan air minum karena diambil alih pihak swasta.

Baca juga: Dirut PAM Jaya yang Baru Siap Jalani Putusan MA untuk Stop Swastanisasi Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com