JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan permohonan kasasi yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).
Dalam putusannya, MA meminta pemerintah menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta karena hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) dengan membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta, PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
Pengajuan PK itu dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.
"(Diajukan) 27 april 2018," ujar Nufransa melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (7/5/2018).
Baca juga : MA Perintahkan Stop Kebijakan Swastanisasi Air di DKI
Terdapat sejumalah poin alasan pengajuan PK oleh Kemenkeu. Kemenkeu menilai, pertimbangan hukum yang dipakai MA bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara.
Alasan lain, hakim MA dinilai keliru dalam memutus perkara tersebut karena menganggap surat kuasa yang diajukan penggugat cacat hukum.
Kemenkeu menilai pertimbangan hukum MA dianggap melampui hakikat gugatan warga negara.
Alasan lainnya, Kemenkeu menilai penggugat mencampuradukkan antara tuntutan perdata dan tuntutan pembatalan keputusan tata usaha negara.
Baca juga : Anies: Akan Ada Tim yang Tangani Masalah Swastanisasi Air
Pada 10 April 2017, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi KMMSAJ. Amar putusan Nomor 31/Pdt/2017 menyatakan, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.
MA memerintahkan menghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengembalikan pengelolaan air sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005, serta sesuai Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hak Atas Air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.