JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transpotasi yang juga akademisi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) perlu ditingkatkan kewenangannya hingga setara dengan menteri.
Langkah ini dibutuhkan jika kawasan Jabodetabek ingin meniru lancarnya lalu lintas di Singapura.
"Nah dalam perjalanannya kan (BPTJ) itu di bawah Kementerian Perhubungan, setingkat eselon 1 lah, Namun karena keterbatasan (Kementerian) Perhubungan, kan tidak bisa masuk ke sektor tata ruang jalan raya," ungkap Djoko Setijowarno saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/1/2019).
Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap Berakhir Hari Ini, BPTJ Tunggu Keputusan Anies
Djoko mengungkapkan, otoritas tentang pengaturan tata ruang perlu diberikan kepada BPTJ karena kelancaran transportasi tidak akan pernah lepas dari bagaimana tata ruang suatu kota.
Berdasarkan penilaiannya, selama ini BPTJ cukup terhambat dengan kebijakan-kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ketika (di) Jakarta saya merasa, mungkin ya karena (Jakarta) ini ada uang, apa yang diatur BPTJ ini agak tersendat, karena BPTJ sendiri tidak punya anggaran cukup besar," jelasnya.
BPTJ juga dinilai sulit bergerak apabila posisinya berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena urusan penataan transportasi Jabodetabek ini menyangkut tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa barat.
"Jadi lebih tepatnya ditarik keluar saja yang setara dengan menteri, di bawah Presiden, koordinasinya bisa di bawah Presiden," kata dia.
"Jadi nanti kalau sudah di sana (setara menteri), bentuknya bukan direktur lagi, di bawah badan namanya deputi, (Jika) sudah deputi, ya sudah itu urusan jalan raya juga ada, urusan tata ruang juga ada," sambungnya.
Dengan ditingkatkannya otoritas BPTJ, nantinya mereka bisa lebih leluasa dalam mengatur transportasi dengan wewenang serta anggaran yang lebih besar.
Baca juga: BPTJ Resmikan Terminal Tipe A Pondok Cabe
"Yang penting bagaimana badan ini nanti kalau terbentuk baru lagi lebih efektif ketimbang sekarang," kata Djoko.
Namun ia menyebutkan, peningkatan otoritas BPTJ ini tidak serta merta menghilangkan peran Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan akan bertugas sebagai pembuat regulasi, sementara BPTJ yang akan bertindak sebagai pengelola transportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.