JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan merobohkan puluhan bangunan setengah jadi yang berada di Jalan Manggis Dalam I, RT 001 RW 001, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Bangunan yang rencananya difungsikan sebagai kontrakan tersebut ditertibkan karena berada di zona pemakaman.
Baca juga: Satpol PP Copot Spanduk Kampanye yang Dipasang Langgar Aturan di Ciracas
"Penertiban ini karena bangunan tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), terus juga zonasinya berada di zonasi pemakaman bukan perumahan," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan, Senin (28/1/2019).
Ujang menjelaskan, total ada 15 bangunan yang dirobohkan oleh petugas Satpol PP.
Menurut Ujang, penertiban itu berawal dari pihaknya yang mendapat laporan dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan pada Desember 2018 lalu.
"Terus kami tinjau, kami ingatkan jangan dilanjutkan lagi (pembangunan). Ya sampai saat ini hampir sebulanan kami tunggu perkembangannya masih melanjutkan (pembangunan) lagi," jelasnya.
Saat memberi peringatan, Ujang sudah menyarankan kepada pemilik tanah untuk mengurus pengalihan fungsi lahan atau menjual tanah tersebut ke Dinas Kehutanan.
Baca juga: Satpol PP Minta Pengelola Pasar Baru Bekasi Bersihkan Tempat Relokasi PKL
Namun, pemilik lahan hanya mengabaikan saran tersebut dan tetap melanjutkan pembangunan hingga akhirnya dibongkar Satpol PP.
Adapun penertiban sudah berlangsung dari Senin pagi dan sudah hampir selesai pada siang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.