Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Denda atau Penjara, Ini Sanksi Buang Sampah Sembarangan bagi Anak-anak

Kompas.com - 01/02/2019, 15:21 WIB
Nursita Sari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi denda bahkan pidana penjara.

Namun, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, sanksi itu tidak diberlakukan bagi anak-anak.

"Kalau memang yang kena sanksi anak-anak, memang kami enggak berikan denda," ujar Mudarisin saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan, Warga Bisa Didenda hingga Rp 20 Juta

Mudarisin menyampaikan, anak-anak yang tertangkap tangan membuang sampah biasanya diberikan sanksi sosial.

Sanksi itu bisa berupa membaca Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sanksi sosial itu kerap diberlakukan Dinas Lingkungan Hidup saat kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day.

"Mereka (anak-anak), kami kasih sanksi sosial untuk membaca Pancasila atau menyanyi lagu Indonesia Raya. Tapi kalau orang dewasa, kami denda," kata Mudarisin.

Pemprov DKI Jakarta memiliki dua peraturan daerah (perda) yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan.

Pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca juga: Warga yang Buang Sampah ke Sungai di Depan Petugas Bayar Denda Rp 300.000

Denda maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan yang ditetapkan dalam perda ini yakni Rp 500.000. Tidak ada ketentuan denda minimal yang diatur perda ini.

Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang ditegakkan Satpol PP.

Dalam perda ini, orang yang tidak tertib membuang sampah bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yakni pidana penjara 10 hari sampai 2 bulan atau denda antara Rp 100.000 sampai Rp 20 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com