Namun, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, sanksi itu tidak diberlakukan bagi anak-anak.
"Kalau memang yang kena sanksi anak-anak, memang kami enggak berikan denda," ujar Mudarisin saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).
Mudarisin menyampaikan, anak-anak yang tertangkap tangan membuang sampah biasanya diberikan sanksi sosial.
Sanksi itu bisa berupa membaca Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sanksi sosial itu kerap diberlakukan Dinas Lingkungan Hidup saat kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day.
"Mereka (anak-anak), kami kasih sanksi sosial untuk membaca Pancasila atau menyanyi lagu Indonesia Raya. Tapi kalau orang dewasa, kami denda," kata Mudarisin.
Pemprov DKI Jakarta memiliki dua peraturan daerah (perda) yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan.
Pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Denda maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan yang ditetapkan dalam perda ini yakni Rp 500.000. Tidak ada ketentuan denda minimal yang diatur perda ini.
Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang ditegakkan Satpol PP.
Dalam perda ini, orang yang tidak tertib membuang sampah bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yakni pidana penjara 10 hari sampai 2 bulan atau denda antara Rp 100.000 sampai Rp 20 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/15212841/bukan-denda-atau-penjara-ini-sanksi-buang-sampah-sembarangan-bagi-anak