Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ayah Tiri Aniaya Bayi hingga Tewas di Depok

Kompas.com - 12/02/2019, 09:20 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang bayi perempuan usia dua tahun tewas setelah dianiaya ayah tirinya di Cimpaeun, Depok, Jumat (8/2/2019) lalu. Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, peristiwa itu bermula saat pasangan suami istri Hary Kurniawan (25) dan Eny (19) terlibat pertengkaran .

Hary si ayah tiri dan Eny merupakan ibu kandung bayi malang itu. Hary yang kesal dengan Eny melampiaskan emosinya dengan membanting bayi tersebut.

Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana mengatakan, tiap cekcok, pasangan tersebut sering  saling menganiaya anak dari hari perkawinan mereka seblumnya.

Baca juga: Ayah Tiri di Depok Aniaya Bayi hingga Tewas

Hary dan Eny sudah dua tahun menikah. Saat menikah, pasangan itu sama-sama mempunyai anak dari pasangan mereka sebelumnya. Hary punya anak berusia 3,5 tahun dan Eny membawa anaknya yang berusia 2 tahun.

"Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sudah menganiaya korban (bayi F). Kemudian si istri kembali menganiaya anak pelaku dan bilang, 'Kalau anak kamu diginiin, mau enggak'," kata Arya Perdana.

Pada hari kejadian, Hary dan Eny sudah berbaikan. Hary meminta istrinya pulang ke rumah lebih awal.

"Tapi ternyata istrinya enggak pulang-pulang. Di rumahnya tidak ada lauk, dia (Hary) akhirnya marah dan menganiaya anaknya (tiri) hingga meninggal," kata Arya

Awalnya, Hary berdalih korban sakit dan akan dibawa ke rumah sakit.

"Namun perbuatan pelaku dicurigai tetangga dan ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi," ucap Arya.

Hasil otopsi menyebutkan, korban meninggal karena ada cairan yang merembes dari kepalanya. 

Hary Mabuk

Hary Kurniawan mengaku dalam kondisi mabuk saat menganiaya bayi itu. Ia juga mengatakan, dirinya punya banyak masalah antara lain soal kondsi ekonomi.

"Saya pikir dia tidak apa-apa karena saya hanya melempar bayi (korban) ke kasurnya," kata Hary.

Baca juga: Pemkot Depok Tawarkan Bantuan Hukum kepada Ibu Anak yang Dianiaya Ayah Tiri

Hary mengaku, ia menganiaya anak tirinya lantaran kesal dengan istrinya yang sering kali mengabaikan anak Hary dari pernikahan sebelumnya.

Hary kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 2,3,4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 351 Ayat 3 KUHP atas Perbuatan Pidana Penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyambangi rumah orangtua korban kemarin. Idris mengatakan, pihaknya akan mengupayakan bantuan hukum untuk mendampingi Eny.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menghilangkan trauma Eny dan anak Hary.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com