JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jupiter Fortissimo ditangkap di indekosnya di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/2/2019). Jupiter mengaku baru menempati indekosnya selama seminggu.
"Tersangka baru melakukan persewaan kamar sebulan, tapi baru ditempati selama seminggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).
Argo menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, Jupiter sedang mengangkat lemari dari lantai satu bersama temannya bernama Eko Agus Iswanto. Eko juga ditangkap bersama Jupiter atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Jupiter Fortissimo
"Saat penangkapan, kedua tersangka sedang di lantai satu. Mereka angkat mengangkat almari untuk dibawa ke kamarnya Jupiter di lantai empat," ujar Argo.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan Jupiter dan Eko dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Artis Jupiter Sembunyikan Sabu di Tempat Kacamata
Jupiter terbukti menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram di tempat kacamata. Namun, Argo meralat informasi tersebut.
"Dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tempat kacamata di laci meja di kamarnya lantai 4. Setelah dibuka, dilihat ada barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram," kata Argo.
Adapun, Eko terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,04 gram di saku celana sebelah kanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.