JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak bisa diberi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI secara langsung untuk melakukan pembangunan.
Sebab, penggunaan anggaran itu dikhawatirkan tidak tepat sasaran.
"Enggak bisa begitu (APBD diberikan kepada warga), entar akhirnya terjadi sesuatu yang enggak tepat sasaran," ujar Prasetio di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Menyoal Potensi Penyelewengan dan Kompetensi Ormas Kelola Dana APBD
Prasetio mencontohkan, dalam program perbaikan jalan yang direncanakan Pemprov DKI dan disetujui DPRD DKI, anggaran seharusnya dialokasikan untuk mengaspal ulang.
Namun, karena ketidaktahuan masyarakat, dana itu hanya digunakan untuk menambal bagian jalan yang rusak atau berlubang.
Karena itu, Prasetio menyebut sebaiknya masyarakat hanya dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan. Sementara pelaksanaan pembangunan tetap dikerjakan pemerintah seperti biasanya.
"Untuk membantu pengawasan ya monggo-monggo saja, tapi (masyarakat) tidak bisa menyentuh anggaran dong," kata Prasetio.
Prasetio juga meminta Pemprov DKI Jakarta membicarakan rencana program dana swakelola itu terlebih dahulu dengan DPRD DKI Jakarta.
"Ini harus bicara dengan DPRD," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin dana APBD lebih banyak dikelola masyarakat. Dengan demikian, APBD DKI memberikan banyak kontribusi untuk menggerakkan perekonomian warga.
Masyarakat bisa mengelola APBD melalui program dana swakelola tipe III dan tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dana itu dikelola oleh organisasi kemasyarakatan, seperti PKK, pengurus RT/RW, dan Karang Taruna.
Baca juga: DPRD DKI: Libatkan Masyarakat dalam Pembangunan Bukan Berarti Bagi Duit APBD
Anies menyebut alokasi APBD kepada organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pembangunan di kampung-kampung merupakan inisiasi pemerintah pusat. Ia mengaku hanya melaksanakan amanat tersebut.
"Jadi kalau tanya peraturan ini, jangan (tanya) sama gubernur DKI, gubernur DKI sedang melaksanakan. Tanya sama pemerintah pusat yang membuat aturan," kata Anies di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.