JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, melibatkan masyarakat dalam melakukan pembangunan bukan berarti memberikan dana kepada masyarakat untuk mengerjakan program pembangunan itu.
Gembong menyampaikan itu untuk menanggapi rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memberikan dana APBD kepada organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pembangunan di kampungnya.
"Peran serta masyarakat ini bukan berarti masyarakat dibagi duit, bukan begitu caranya," ujar Gembong saat dihubungi, Kamis (14/2/2019).
Baca juga: Ormas Bisa Bangun Kampung Pakai APBD DKI, Begini Penjelasannya
Gembong menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya melibatkan warga dalam merencanakan pembangunan. Dengan demikian, program pembangunan Pemprov DKI sesuai dengan kebutuhan warga.
Sementara untuk eksekusinya, lanjut dia, diserahkan kepada pihak yang kompeten.
"Kita harus cermat dalam mengelola APBD sehingga pola yang diharapkan oleh Pak Anies kalau menurut Fraksi PDI-P adalah keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan," kata Gembong.
Gembong khawatir terjadi penyelewengan anggaran jika pelaksanaan pembangunan diserahkan kepada masyarakat. Sebab, masyarakat belum tentu memiliki keahlian untuk mengelola APBD.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus menyebut, program yang direncanakan Anies itu prematur.
Baca juga: DPRD DKI: Masyarakat Tak Punya Kompetensi untuk Bangun Kampung Pakai APBD
Bestari menyebut warga tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pembangunan. Dia juga meragukan kompetensi masyarakat untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan APBD.
"Prematurlah saya kira, masyarakat kan bukan pengguna anggaran. Kalau uang diserahkan kepada masyarakat, dia punya enggak keahlian untuk melaporkan?" ucap Bestari saat dihubungi terpisah.
Gubernur Anies berencana melibatkan masyarakat dalam melakukan pembangunan di kampung mereka. Caranya dengan memberikan dana kepada organisasi kemasyarakatan.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud yakni karang taruna, RT/RW, dan PKK.
Dalam program dana swakelola ini, kata Anies, organisasi kemasyarakatan harus melakukan pembangunan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan Pemprov DKI.
Pemprov DKI juga akan mengawasi pekerjaan yang mereka lakukan.
Program yang direncanakan Anies ini merupakan dana swakelola tipe III dan tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.