JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta mengkritik rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memberikan dana kepada organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pembangunan di kampungnya.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus mengatakan, masyarakat tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pembangunan.
"Ada jalan yang rusak, diperbaiki, masak diserahkan ke masyarakat yang tidak punya keahlian untuk membuat jalan, mengaduk semen, atau pun mengaspal. Nanti jadi masalah baru," ujar Bestari saat dihubungi, Kamis (14/2/2019).
Baca juga: Ormas Bisa Bangun Kampung Pakai APBD DKI, Begini Penjelasannya
Bestari menyampaikan, Pemprov DKI sebaiknya melakukan pembangunan sebagaimana biasanya untuk memberikan pelayanan kepada warga, bukan justru menyuruh warga melakukan pembangunan sendiri.
"Masyarakat itu tidak usah disuruh yang macam-macam, masyarakat dilayani saja dengan baik," kata Bestari.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono menyampaikan hal serupa. Menurut Gembong, ketidaktahuan masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan dana justru berpotensi menimbulkan penyelewengan.
"Kalau nanti kita serahkan kepada masyarakat, ini kan rawan penyelewengan terjadi di tengah-tengah masyarakat akibat ketidaktahuannya. Kita khawatir itu," ucap Gembong saat dihubungi terpisah.
Baca juga: Ormas Bisa Bangun Kampung Pakai APBD DKI, Begini Penjelasannya
Dibandingkan memberikan dana langsung untuk melakukan pembangunan, Gembong menyebut Pemprov DKI lebih baik melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
Gubernur Anies berencana melibatkan masyarakat dalam melakukan pembangunan di kampung mereka. Caranya dengan memberikan dana kepada organisasi kemasyarakatan.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud yakni karang taruna, RT/RW, dan PKK.
Dalam program dana swakelola ini, kata Anies, organisasi kemasyarakatan harus melakukan pembangunan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan Pemprov DKI.
Pemprov DKI juga akan mengawasi pekerjaan yang mereka lakukan.
Program yang direncanakan Anies ini merupakan dana swakelola tipe III dan tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Anies menyebut masyarakat juga memiliki kompetensi untuk melakukan pembangunan.
"Bias kalau mengatakan masyarakat tidak punya kompetensi. Masyarakat itu banyak yang punya kompetensi, apalagi ketika sampai pada kegiatan di kampungnya," kata Anies, Jumat (1/2/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.