Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Larangan Operasional Sepeda Listrik Migo di Jakarta..

Kompas.com - 18/02/2019, 06:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melarang sepeda listrik Migo berwarna kuning untuk beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.

Larangan itu diberlakukan lantaran sepeda tersebut belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.

Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

Pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala oleh Kementerian Perhubungan RI.

Baca juga: Manajemen Migo Siap Ikuti Ketentuan Aturan Hukum yang Berlaku

Sepeda listrik itu juga diketahui tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya tidak segan untuk menertibkan para pengendara sepeda listrik Migo yang masih nekat beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.

Namun, penertiban itu bukan melakukan penilangan.

Penertiban akan dilakukan dalam bentuk tindakan hukum, yakni menangkap pengendara sekaligus menyita sepeda listrik lalu diproses melalui peradilan.

"Orang dia terdaftar saja belum, kok ditilang. Ditangkap, nah ditangkap nanti prosesnya disita, diproses peradilan dulu nanti. Peradilannya apa? Apa peradilan perizinan atau peradilan yang bersifat kenapa motor ini bisa operasional," ujar Nasir, Jumat (15/2/2019).

Respons Migo

Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani mengatakan, ada sekitar 200 stasiun Migo yang tersebar di DKI Jakarta berada di lingkungan perumahan atau residensial. 

Pihaknya mengaku telah melarang para penggunanya melintas di ruas jalan raya DKI Jakarta sekaligus mengimbau untuk melintas di jalan-jalan kecil yang aman dilalui sepeda.

Baca juga: Manajemen Sepeda Listrik Migo Mengaku Sudah Larang Pelanggannya Melintas di Jalan Raya

Hal tersebut telah tertera di aplikasi Migo yang dimiliki oleh setiap pengguna.

"Kami sangat tindak tegas bagi para pengguna yang menyalahi aturan karena di aplikasi kami itu sudah jelas sekali bahwa memang harus menaati seluruh peraturan lalu lintas," kata Sukamdani saat dihubungi kepada Kompas.com, Sabtu (16/2/2019).

Pengguna sepeda Migo yang kedapatan melanggar aturan tersebut dapat diblokir sehingga tidak bisa menyewa sepeda listrik berwarna kuning itu.

Sukamdani pun berjanji pihaknya akan ikut mengawasi dan menertibkan para pengguna Migo supaya tidak melintas di jalan-jalan raya DKI sesuai dengan larangan yang dikeluarkan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com