JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan polisi untuk menagih kerugian negara akibat pembelian lahan Cengkareng Barat pada 2016.
Tagihan itu akan disampaikan kepada pihak swasta, Toeti Noezlar Soekarno.
"Kita pasti melibatkan penegak hukum, akan melibatkan penegak hukum, kepolisian," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Saefullah menyampaikan, ada tahapan-tahapan yang akan dilalui untuk menagih kerugian pembelian lahan Cengkareng Barat.
Baca juga: DKI Disarankan Ajukan Gugatan untuk Kembalikan Kerugian Lahan Cengkareng Barat
Jika Toeti tidak mau membayar kerugian tersebut, polisi yang akan mengambil tindakan.
"Itu urusan penegak hukum nanti (jika Toeti tidak mau bayar)," kata Saefullah.
Kerugian yang akan ditagih Pemprov DKI kepada Toeti sama persis dengan uang yang dikeluarkan DKI untuk membeli lahannya sendiri pada 2015, yakni Rp 668 miliar.
Kasus lahan Cengkareng Barat bermula ketika Dinas Perumahan membeli lahan seluas 4,6 hektare itu pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno.
Pembelian lahan untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Pembelian lahan menjadi masalah ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
BPK menilai, ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini karena pencatatan asetnya ganda.
Toeti kemudian mengajukan gugatan. Pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Baca juga: Rencana DKI Bereskan Lahan Cengkareng Barat..
Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, namun dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 7 Maret 2018.
Putusan bernomor 35/PDT/2018/PT.DKI itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan kata lain, Pemprov DKI menang dan lahan seluas 4,6 hektar itu kembali ke tangan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.