JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Hercules Rosario Marshal Nuno Magno mengatakan akan menyusun pleidoi atau pembelaan atas tuntutan 3 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tuntutan tersebut tekait kasus penguasaan lahan.
"Tiga tahun (tuntutan) itu haknya jaksa. Kami akan pelajari kembali untuk menyusun pembelaan. (Tuntutan) tiga tahun tentu semua orang kaget, termasuk terdakwa pun mungkin kaget," jelas Nuno, Rabu (27/2/2019) usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Nuno menilai kliennya tidak terbukti melakukan pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan.
"Kita akan bilang bahwa pasal 170 itu tidak terbukti. Itulah yang akan disusun nanti dalam pembelaan," katanya.
Baca juga: Kasus Penguasaan Lahan, Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara
Hari ini JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut hukuman penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Hercules. Menurut JPU Hercules terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
Sebagai Informasi Hercules ditangkap di rumahnya di kawasan Kembangan,Jakarta Barat oleh Satreskrim Polres Metro Jakatra Barat pada 21 November 2018.
Sebelum menangkapnya polisi terlebih dahulu menangkap puluhan anah buah Hercules terkait perkara penguasaan lahan dan pengerusakan bangunan milik PT Nila Alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.