JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meminta pihak kepolisian untuk melacak nomor dan akun tak dikenal yang sering mengancam dan mengintimidasi pelapor pengaturan skor, yakni mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
Menurutnya, ancaman dan intimidasi tersebut seharusnya bisa dilacak karena dilontarkan melalui media sosial.
"Saya mengimbau kepada aparat kepolisian, terutama Polres Banjarnegara untuk men-tracking, karena itu ancaman melalui media sosial harusnya di-tracking agar bisa ketemu siapa yang melakukan ancaman tersebut," ucap Hasto di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019).
"Walaupun tadi di laporannya, nomor tidak dikenal dan akun palsu semua tapi kan polisi bisa men-tracking," lanjutnya.
Baca juga: Diintimidasi dan Diteror, Pelapor Kasus Pengaturan Skor Minta Perlindungan LPSK
Adapun saat ini pihaknya tengah memproses permintaan perlindungan yang diajukan oleh Lasmi bersama kuasa hukumnya.
"Dalam waktu dekat akan kami telaah, investigasi, bilamana perlu ke lokasi dan memetakan masalah yang dihadapi si pelapor. Sikap LPSK menunggu investigasi dan penelaahan nanti kan dibuat risalah itu, dibawa ke rapat paripurna, nanti kami putuskan akan diberikan perlindungan atau tidak," kata dia.
Hasto menuturkan, permintaan perlindungan akan diproses dalam waktu satu minggu untuk diputuskan akan diberikan perlindungan.
"Kira-kira seminggu, tapi agak lama kalau perlu dilakukan telaah atau investigasi di lokasi. Tergantung keperluan, kalau perlu pengamanan tingkat paling tinggi kami berikan keamanan di rumah," ujar Hasto.
Sebelumnya, mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan.
Lasmi datang bersama kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, karena merasa mengalami intimidasi dan diteror oleh pihak lain sejak melaporkan kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola.
"Permohonan untuk perlindungan saksi, karena mungkin sekarang tersangkanya banyak gitu di luar ekspektasi kami. Mungkin kalau kemarin tersangka hanya Mbah Pri (Priyono) dan Tika (Anik Yuni Kartika Sari) saya belum perlu perlindungan, karena ini sudah semakin banyak dan petinggi-petinggi PSSI ternyata sudah jadi tersangka saya merasa kami sudah perlu meminta perlindungan," ucap Lasmi di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019).
Baca juga: Eks Manajer Persibara Ajak Pelapor Pengaturan Skor Minta Perlindungan ke LPSK
Lasmi sendiri merupakan pelapor kasus pengaturan skor bola yang kini diselidiki Satgas Antimafia Bola dan telah menyeret 16 tersangka, mulai dari para pejabat dan petinggi di PSSI, wasit dan perangkat pertandingan, serta pihak terkait lainnya.
Pada acara Mata Najwa, Lasmi Indriyani sempat mengutarakan bahwa ia dimintai uang sebesar Rp 500 juta oleh Johar Lin Eng (anggota Komisi Eksekutif atau Exco PSSI) bila ingin menjadi tuan rumah babak penyisihan grup Liga 3 2018.
Bahkan, dia juga mengaku sudah menghabiskan uang sebesar Rp 1,3 miliar untuk diberikan kepada Johar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.