JAKARTA, KOMPAS.com —Tiga puluh empat kapal nelayan yang terbakar di Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman pada Sabtu (23/2/2019) tidak ditanggung oleh asuransi.
Kasat Reksrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, seluruh kapal berbahan kayu di pelabuhan tersebut tidak ditanggung asuransi karena tidak dibuat di pabrik resmi.
"Kami sudah cek, kapal kayu itu enggak bisa diasuransikan karena kapal kayu itu dibuat enggak berdasarkan pabrik resmi. Siapa yang jamin keamanannya?" kata Faruk di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).
Faruk menuturkan, sebuah sertifikasi atau standar keamanan diperlukan apabila sebuah barang ingin diasuransikan, sedangkan kapal-kapal itu tidak mempunyai standar yang jelas.
Baca juga: Kerugian akibat Kebakaran Kapal Muara Baru Capai Rp 23 Miliar
Oleh karena itu, kata Faruk, tidak ada faktor kesengajaan dalam kebakaran di Muara Baru tersebut dengan tujuan memperoleh uang hasil asuransi kapal.
"Motif ekonomi membakar diri itu enggak ada, murni mereka itu tidak sadar," kata Faruk.
Adapun kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp 23,4 miliar. Angka itu baru didapat dari 20 pemilik kapal yang telah diperiksa. Jumlah tersebut masih dapat bertambah bila 14 pemilik kapal lainnya telah diperiksa dan melaporkan kerugiannya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran yang menghanguskan 34 kapal ini terjadi Sabtu (23/2/2019), sekira pukul 15.16. Api baru bisa dipadamkan pada pukul 05.16 keesokan harinya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru yaitu Sugih (tukang las di Kapal Artamina Jaya), Wilis (mandor las), dan Tino (nakhoda kapal).
Ketiganya dianggap lalai saat melakukan pengelasan di kapal Artamina Jaya yang percikan apinya menyebabkan kebakaran hebat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.