JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengurai Massa (Raimas) Backbone Polres Jakarta Timur menggerebek sebuah toko kosmetik yang menjual bebas ribuan obat daftar G di Jalan Pancawarga, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/3/2019) malam.
Obat daftar G merupakan obat yang dibeli harus berdasarkan resep dokter. Namun di lapangan, ada tempat pejualan ilegal di mana orang bisa membeli jenis obat kategori itu secara bebas, tanpa harus ada resep dokter.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Obat Daftar G
Dalam penggerebekan di Jatinagara itu, petugas mengamankan 1.535 butir tramadol, 4.000 butir eximer, dan 1.100 tryhexydhenioxl.
"Saat penggerebekan ribuan butir obat ini ditutupi produk kosmetik untuk mengelabui petugas," kata Kepala Tim Raimaa Backbone Polres Jakarta Timur Bripka Rustamaji saat dikonfirmasi, Selasa.
Berdasarkan keterangan penjual, dia menyasar kalangan remaja.
"Penjual menyasar para remaja yang tanpa izin resep membeli dan menyalahkan obat daftar G," kata dia.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, penjual dan barang bukti diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.