JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pembalap Alex Asmasoebrata diperiksa selama empat jam di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (5/3/2019) sore.
Alex mengatakan, dirinya dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh tim penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan PT Sedayu.
"Tadi 21 pertanyaan, pada dasarnya menanyakan, mengklarifikasi mengenai apakah saya menyebarkan, mengirim segala macam itu WA, saya bilang tidak, saya tidak pernah mengirim," ujar Alex kepada wartawan selepas pemeriksaan, Selasa sore.
Baca juga: Alex Asmasoebrata Acungkan Dua Jari Sebelum Diperiksa di Polda Metro
Alex mengatakan, pesan WhatsApp itu dikirimkan oleh seorang rekannya yang bernama Supardi Kendi Budiardjo.
"Pada saat itu saya kehilangan HP, lalu saya beli. Setelah saya beli, karena saya gaptek, saya minta tolong teman saya untuk install," ujar Alex.
Menurut Alex, Budi yang kala itu memegang ponsel miliknya mengirimkan sebuah pesan singkat ke kontak-kontak yang ada di ponselnya itu.
Alex turut menjelaskan, rekannya memiliki masalah sengketa tanah yang sudah dilaporkan sejak sembilan tahun silam. Namun, hingga saat ini laporan tersebut tak kunjung terselesaikan.
"Saya bilang kenapa kamu sampai (kirim pesan) lewat saya, (dijawab) karena dia enggak punya telepon nomor para petinggi itu dan dia yakin kalau dia yang ngirim enggak dianggap, makannya dia membuat ini," ujar Alex.
Berdasarkan pengakuan Alex, ia tidak mengetahui secara pasti isi pesan yang dikirim oleh Budi.
Namun berdasarkan penjelasan dari rekannya tersebut, pesan itu berisi permohonan perlindungan hukum ke Kapolri karena kasusnya tak kunjung diusut.
Baca juga: Alex Asmasoebrata Akan Diperiksa Polisi Polda Metro Jaya Siang Ini
Dalam pemeriksaan hari ini, Alex turut membawa surat pernyataan dari Budi yang menyatakan bahwa memang dia yang mengirim pesan tersebut melalui ponsel miliknya.
Alex dilaporkan oleh PT Sedayu pada 28 Januari 2019 dengan nomor laporan LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terjadi pada 25 Januari 2019 di Jakarta Pusat.
Alex diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.