Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan di Polda Metro, Alex Asmasoebrata Bantah Fitnah PT Sedayu

Kompas.com - 05/03/2019, 19:47 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pembalap Alex Asmasoebrata diperiksa selama empat jam di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (5/3/2019) sore.

Alex mengatakan, dirinya dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh tim penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan PT Sedayu.

"Tadi 21 pertanyaan, pada dasarnya menanyakan, mengklarifikasi mengenai apakah saya menyebarkan, mengirim segala macam itu WA, saya bilang tidak, saya tidak pernah mengirim," ujar Alex kepada wartawan selepas pemeriksaan, Selasa sore.

Baca juga: Alex Asmasoebrata Acungkan Dua Jari Sebelum Diperiksa di Polda Metro

Alex mengatakan, pesan WhatsApp itu dikirimkan oleh seorang rekannya yang bernama Supardi Kendi Budiardjo.

"Pada saat itu saya kehilangan HP, lalu saya beli. Setelah saya beli, karena saya gaptek, saya minta tolong teman saya untuk install," ujar Alex.

Menurut Alex, Budi yang kala itu memegang ponsel miliknya mengirimkan sebuah pesan singkat ke kontak-kontak yang ada di ponselnya itu. 

Alex turut menjelaskan, rekannya memiliki masalah sengketa tanah yang sudah dilaporkan sejak sembilan tahun silam. Namun, hingga saat ini laporan tersebut tak kunjung terselesaikan.

"Saya bilang kenapa kamu sampai (kirim pesan) lewat saya, (dijawab) karena dia enggak punya telepon nomor para petinggi itu dan dia yakin kalau dia yang ngirim enggak dianggap, makannya dia membuat ini," ujar Alex. 

Berdasarkan pengakuan Alex, ia tidak mengetahui secara pasti isi pesan yang dikirim oleh Budi.

Namun berdasarkan penjelasan dari rekannya tersebut, pesan itu berisi permohonan perlindungan hukum ke Kapolri karena kasusnya tak kunjung diusut.

Baca juga: Alex Asmasoebrata Akan Diperiksa Polisi Polda Metro Jaya Siang Ini

Dalam pemeriksaan hari ini, Alex turut membawa surat pernyataan dari Budi yang menyatakan bahwa memang dia yang mengirim pesan tersebut melalui ponsel miliknya.

Alex dilaporkan oleh PT Sedayu pada 28 Januari 2019 dengan nomor laporan LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terjadi pada 25 Januari 2019 di Jakarta Pusat.

Alex diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com