BEKASI, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Hal itu berdasarkan surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faris Rahman saat sidang perdana Haris di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (11/3/2019) pukul 14.00 WIB.
"Atau setidak-tidaknya daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Faris di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Mengaku Diperlakukan Kasar
Haris mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Haris mengaku membunuh lantaran merasa sakit hati. Ia masih ada hubungan keluarga dengan Daperum.
Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primer pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian.
Baca juga: 7 Fakta Haris Simamora, Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi...
Kemudian jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 363 ayat (1) ke-3 tentang pencurian.
Serta Haris juga didakwa dengan dakwaan lebih subsidair pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.