JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora atau HS (30).
"Iya (HS ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Haris diketahui membunuh satu keluarga di Bekasi, yakni Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).
Baca juga: Suami Istri yang Tewas Dibunuh di Bekasi Dikenal Jago Berbisnis
Kompas.com merangkum tujuh fakta Haris sebagai tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi:
Argo mengatakan, Haris masih berhubungan saudara dengan korban.
"HS masih keluarga, saudara dengan korban yang perempuan. Jadi keluarga sang istri," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Mengaku Diperlakukan Kasar
Haris merupakan keponakan istri Diperum, Maya.
Haris juga pernah bekerja sebagai penjaga kontrakan sebelum dijaga keluarga Diperum.
Kepada polisi, Haris mengaku nekat membunuh keluarga Diperum lantaran kerap diperlakukan kasar.
Baca juga: Pembunuh Keluarga di Bekasi: Tidur Lagi Sana, Mama Cuma Sakit Kok...
Meski mengaku kerap diperlakukan kasar, Haris sering mengunjungi tempat tinggal Diperum.
"Kemudian juga hampir tiap bulan juga ketemu, namanya saudara ya, sepupu. Kemarin tersangka ini ditelepon korban, silakan datang ke rumah karena mau belanja untuk beli baju untuk Natalan," tutur Argo.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris mendapatkan linggis dari brankas rumah korban untuk melakukan pembunuhan.
"Adapun modus operandi pelaku yang berinisial HS yaitu pelaku melakukan pembunuhan dengan linggis. Di mana linggis tersebut didapat dari brankas yang ada di rumah korban. linggis itu bisa langsung terlihat jika memasuki rumah," ujar Wahyu.
Baca juga: Haris Simamora Bunuh Satu Keluarga di Bekasi dalam Kondisi Sadar
Wahyu mengatakan, Haris tiba di rumah korban pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 21.00.