Haris kemudian membunuh Diperum dan istrinya sekitar pukul 23.00 saat keduanya tengah tertidur di ruang tamu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Haris membunuh keluarga Diperum seorang diri.
Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain dalam kasus ini.
Baca juga: Setelah Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Haris Hendak Mendaki Gunung Guntur untuk Tenangkan Diri
"Nanti kami masih pengembangan ke (tersangka) yang lain," ujar Argo.
Haris dikenal sebagai pribadi yang kurang bersosialisasi dengan warga sekitar.
Hal itu disampaikan Mastaufik, anggota satpam salah satu sekolah di dekat rumah korban, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Sebelum keluarga almarhum, Haris dulu yang mengelola kontrakan sama toko juga, itu kira-kira dua tahun lalu. Kesehariannya (Haris) tidak kayak almarhum, dia (Haris) selalu di dalam. Sosialisasinya kurang," kata Mastaufik.
Baca juga: Haris Bunuh Satu Keluarga di Bekasi Saat Korbannya Tertidur
Mastaufik menambahkan, keseharian Haris berbeda dengan korban yang dikenal bersahabat dan akrab dengan warga sekitar.
Korban kerap menyapa dan mengajak ngobrol pembeli di warungnya.
"(Haris) paling menyapa kalau sekadar saja. Kalau korban baik banget, seru, asyik orangnya. Saya kan suka beli juga di warung itu saat dijaga Haris. Habis beli begitu saja sudah, kurang basa-basi orangnya," ujar Mastaufik.
Baca juga: Sakit Hati, Haris Simamora Rencanakan Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Argo menuturkan, Haris diamankan di Garut, Jawa Barat.
Haris merupakan orang yang membawa mobil Nissan X-Trail milik korban dan ditemukan di garasi sebuah indekos di daerah Cikarang, Jawa Barat.
Baca juga: Tetangga Dengar Jeritan pada Malam Tewasnya Satu Keluarga di Bekasi
"Sampai di Garut kami dapatkan HS ada di di kaki Gunung Guntur. Di sana dia berada di saung atau rumah katanya akan mendaki gunung. Setelah kami geledah tasnya, ada kunci mobil merek Nissan dan HP dan uang Rp 4 juta," kata Argo.
Wahyu mengatakan, Haris terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wahyu.
Ia mengatakan, pembunuhan ini telah direncanakan HS beberapa hari sebelum kejadian.
Baca juga: HS, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Terancam Hukuman Mati
Haris membunuh Diperum dan istrinya dengan senjata tajam. Sementara itu, kedua anak Diperum dibekap hingga tewas.
"Kemudian yang bersangkutan juga mengambil barang korban seperti ponsel dan mobil X-Trail," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.