JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 4.216 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
"Yang paling banyak ditertibkan itu alat peraga berbentuk bendera sebanyak 3.104 bendera," kata Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufik kepada Kompas.com, Rabu malam.
Penertiban alat peraga kampanye dilakukan di delapan lokasi di Jakarta Selatan.
Baca juga: Bawaslu: PDI-P dan Gerindra Pelanggar Terbanyak Alat Peraga Kampanye di Jaksel
Ia mengatakan, penertiban baliho paling banyak di Mampang Prapatan hingga Jalan Kapten P Tendean.
"Ada enam baliho (ditertibkan) di Kecamatan Mampang, tiga (baliho) di Jalan Mampang Prapatan, dan tiga (baliho) di Jalan Tendean," ujarnya.
Penertiban dilakukan berdasarkan SK KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018 dan SK KPU Jakarta Selatan Nomor 201 Tahun 2018.
Baca juga: Bawaslu Mengaku Sudah Peringatkan Parpol Turunkan Alat Peraga Kampanye di Lokasi Terlarang
"Dengan SK KPU Jakarta ada delapan titik di Jakarta Selatan itu termasuk MT Haryono, Gatot Subroto, Jalan Mampang Prapatan-Tendean, Rasuna Said, Kalibata, Taman Puring, Taman Martha Tiahahu, dan Sisingamangaraja," kata Taufik.
Selain itu, pihaknya juga menertibkan APK di JPO, underpass, dan flyover di Jakarta Selatan.
Penertiban dilakukan setelah Bawaslu mengirimkan surat perintah pencabutan APK sejak tiga minggu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.