DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok akan minindak tegas perusahaan di daerah itu yang masih menggunakan air tanah.
"Kami sedang koordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lakukan penertiban hingga pencabutan perizinan terhadap perusahaaan yang masih gunakan air tanah," kata Kepala Bidang Keuangan Daerah Kota Depok, Nina Zatulini, di Hotel Bumiyata, Jalan Margonda, Depok, Rabu (13/3/2019).
Nina mengatakan, pihaknya akan menaikkan harga air tanah tahun ini menjadi Rp 3.900 hingga Rp 4.000 per meter kubik dari sebelumnya Rp 500 per meter kubik.
“Sekarang ini lagi buat kajian dengan konsultan untuk dinaikkan air tanahnya yang sesuai dengan tarif PDAM,” kata dia.
Baca juga: Pemkot Depok Berencana Naikkan Pajak Air Tanah Tahun Ini
Kenaikan harga air tanah itu akan diberlakukan pada rumah tangga mewah dan perusahaan untuk mengurangi penyedotan air secara berlebihan.
Dengan dinaikkan harga air, perusahaan dan rumah mewah di Depok diharapkan akan pindah ke air dari PDAM.
"(Penggunaan) air tanah kan bahaya juga ya buat lingkungan dan dapat mengikis tanah. Untuk itu kami akan menekan seluruh perusahaan besar dan perumahan elite untuk menggunakan air PDAM, " ucapnya.
Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok Imas Dyah Pitaloka sebelumnya menyebutkan bahwa pemakaian air tanah di kawasan Margonda, Depok, masih cukup tinggi.
Imas mengatakan, hampir semua perusahaan besar di Jalan Raya Margonda masih menggunakan air tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.