Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPTJ: Laju Kendaraan Cenderung Tersendat Setelah Ganjil-Genap Tak Seharian

Kompas.com - 16/03/2019, 16:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, kecepatan laju kendaraan menurun setelah sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap hanya diterapkan pada siang dan sore hari.

Menurut Bambang, rata-rata kecepatan laju kendaraan di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap kini turun sepuluh persen dari yang sebelumnya berada di angka 50-60 persen.

“Jadi kalau dulu waktu ganjil genap seharian kecepatannya sudah mencapa 50-60 km/jam rata-rata di seluruh ruas jalan ganjil genap, nah sekarang turun 10 persen dari situ rata-rata,” kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2019).

Baca juga: BPTJ: ERP Belum Diterapkan, Perlu Ganjil-Genap Sehari Penuh

Bambang mengatakan, angka tersebut didapat dari perbandingan kecepatan bus transjakarta yang melalui jalur ganjil-genap pada saat ganjil-genap diterapkan seharian dan diterapkan pada siang serta sore hari saja.

Kendati pengukuran hanya dilakukan di jalur-jalur yang menerapkan sistem ganjil-genap, Bambang menyebut kecepatan laju kendaraan di jalur-jalur lainnya juga mempunyai angka yang lebih baik saat ganjil-genap diterapkan seharian.

“Tapi tidak sesignifikan di (ruas jalan) ganjil-genap, karena kan orang sudah beralih menggunakan angkutan umum tidak membawa mobil lagi,” ujar Bambang.

Ia juga mengatakan, angka penumpang transportasi publik terus meningkat selama sistem ganjil-genap diterapkan.

Namun, ia menyebut masih perlu adanya percepatan lain guna mengurai kemacetan di wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya, BPTJ mengusulkan agar sistem ganjil-genap kembali diterapkan seharian penuh sambil menunggu implementasi electronic road pricing (ERP).

Pembatasan kendaraan pribadi dibutuhkan untuk mendorong masyarakat berpindah ke angkutan massal.

"Kebijakan lain yang dibutuhkan untuk mendorong optimalisasi penggunaan MRT adalah pembatasan penggunaan kendaraan pribadi," ujar dia.

Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap Dikaji untuk Diterapkan di Jalan Margonda Depok

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, ganjil-genap diberlakukan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.

Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Ruas yang diberlakukan ganjil-genap yakni Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, aturan itu berlaku di Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com