Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan Sela Majelis Hakim dalam Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Hari Ini

Kompas.com - 19/03/2019, 05:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan memasuki sidang keempat pada Selasa (19/3/2019), hari ini.

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB pagi ini beragendakan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna. JPU meminta hakim menolak eksepsi tersebut.

Tim JPU menilai, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi.

Baca juga: Alasan Fahri Hamzah Ingin Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet

"Sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," kata JPU Daru Tri Sadono.

Salah satu contoh materi eksepsi yang masuk dalam pokok materi perkara adalah pernyataan kuasa hukum yang menganggap keonaran tidak terjadi akibat penyebaran berita bohong yang disampaikan Ratna.

Menurut jaksa, hal itu terlalu dini atau prematur untuk dimasukkan dalam materi eksepsi. Jaksa menilai, dakwaan itulah yang nantinya mesti dibuktikan dalam persidangan.

"Masalah benar atau tidaknya telah terjadi keonaran akibat perbuatan terdakwa itulah yang akan diuji dalam persidangan ini dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya," ujar Daru.

Sementara itu, kuasa hukum Ratna, Desmihardi, percaya diri bahwa eksepsinya bakal diterima hakim.

"Kalau kami yakin (eksepsi diterima), ya karena dakwaan itu tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B," kata Desmihardi usai sidang pekan lalu.

Dihubungi pada Selasa malam kemarin, Desmihardi mengatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim dalam putusan sela yang akan disampaikan pada sidang pagi ini.

"Setelah itu baru kami akan menentukan sikap," kata Desmihardi kepada Kompas.com lewat pesan singkat.

Baca juga: Jaksa Meminta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Dalam eksepsinya, tim pengacara Ratna menilai JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka.

Surat dakwaan JPU itu dinilai telah merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com