JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan lima tersangka baru terkait pembajakan truk tangki Pertamina pada Senin (18/3/2019).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka terkait peristiwa tersebut, yakni N, TK, WH, AM, dan M.
Kelima tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Sebut Penangkapan Pembajak Truk Tangki Pertamina Sesuai Aturan
"Sudah dinyatakan sebagai tersangka lima orang. Untuk data-data (inisial tersangka) belum saya terima dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Ia mengatakan, penetapan kelima tersangka baru tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Kemarin sudah diperiksa (lima tersangka baru) itu, lalu setelah dilakukan pemeriksaan diketahui mereka ikut melakukan tindak pidana itu (pembajakan truk tangki)," ujarnya.
Baca juga: Proses Hukum Pembajak Truk Tangki Pertamina...
Sebelumnya, pembajakan truk tangki milik PT Pertamina (Persero) terjadi di dua lokasi berbeda, yakni depan Mall Artha Gading dan putaran Podomoro, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Aksi pembajakan merupakan buntut kekecewaan Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) kepada dua anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin karena tuntutan hak-hak normatifnya tidak juga dipenuhi pasca dilakukannya PHK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.