JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan 19.795 izin usaha mikro kecil (IUMK) dari 2018 hingga Maret 2019.
Sebanyak 19.795 pelaku usaha yang mengantongi IUMK itu telah menghasilkan 35.330 tenaga kerja baru.
"Dari total 19.795 IUMK yang diterbitkan, tercatat total investasi sebesar Rp 438,8 miliar dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 35.330 pekerja," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra lewat keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).
Benni merinci, dari 35.330 tenaga kerja baru, ada 29.346 tenaga kerja yang lahir sepanjang 2018, sementara 5.984 tenaga kerja baru lainnya terserap pada periode Januari sampai awal Maret 2019.
Baca juga: Sejak 2018, DKI Terbitkan 8.348 Izin Usaha untuk Peserta OK OCE
Selain IUMK, DPMPTSP DKI Jakarta juga menerbitkan 25.369 izin lainnya bagi pelaku UMKM, yakni surat izin usaha perdagangan (SIUP) mikro dan SIUP kecil, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SP-PIRT), dan surat keterangan usaha (SKU).
Dengan demikian, ada 45.164 izin bagi pelaku UMKM yang diterbitkan DPMPTSP DKI Jakarta sejak 2018.
Namun, Benni tidak merinci tenaga kerja yang terserap dari pemegang SIUP mikro, SIUP kecil, SP-PIRT, dan SKU.
"Kami mencatat 45.164 izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil berhasil diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sepanjang 2018 sampai awal Maret 2019 ini," ucap Benni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.