JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya sepakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta soal tarif moda raya terpadu (MRT).
Tarif yang disepakati yakni Rp 3.000 untuk tarif dasar. Kemudian tiap kilometer ditambah Rp 1.000.
Dengan demikian, tarif untuk jarak terjauh yakni Lebak Bulus-Bundaran HI menjadi Rp 14.000.
"Alhamdulillah tadi ini ditandatangani bersama sebagai kesepakatannya nanti datanya diberikan, ini tabelnya. Jadi kalau saya ditanya berapa tarif MRT saya tanya balik mau dari mana ke mana," ujar Anies di DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Baca juga: Integrasi Tarif MRT, Transjakarta, hingga Angkot Dimulai Tahun Depan
Dalam tabel yang diserahkan Anies, tarif dimulai dari Rp 3.000 untuk stasiun yang sama. Tarif terjauh yakni Rp 14.000 dari Lebak Bulus ke Bundaran HI. Tiap stasiun atau tiap kilometer dikenakan tarif Rp 1.000.
Anies mengatakan, tabel tarif ini akan segera disosialisasikan sebelum MRT beroperasi pada 1 April 2019.
Berikut rincian tarif dari tiap stasiun: