Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules Terima Vonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/03/2019, 22:23 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Hercules Rosario Marshal menerima putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman delapan bulan penjara.

Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hercules, Anshori Thoyib.

"Kami tidak melakukan upaya hukum banding," kata Anshori melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (28/3/2019) malam.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah final, baik dari Hercules maupun kuasa hukum yang mewakilinya.

Baca juga: Melalui Video, Hercules Minta Maaf Pukul Wartawan

Secara terpisah, Nuno Magno yang juga merupakan anggota tim kuasa hukum Hercules, mengatakan, pihaknya belum menyampaikan putusan menerima vonis hakim tersebut ke pengadilan.

"Rencananya (disampaikan) minggu depan," kata Nuno saat dihubungi terpisah.

Nuno mengatakan, belum disampaikannya putusan tersebut ke pengadilan karena tim kuasa hukum Hercules belum semuanya menghadiri rapat.

Nuno belum mau berkomentar terkait rencana kejaksaan yang akan melakukan kasasi terhadap putusan hakim.

"Belum ada (tanggapan), karena tim belum kumpul semua," ujar Nuno.

Hercules divonis majelis hakim delapan bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa hak.

Baca juga: Ketika Hercules Tersinggung karena Dikawal Polisi Bersenjata

Vonis tersebut lebih rendah 28 bulan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara.

Atas vonis ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berencana mengajukan kasasi.

"Karena Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 170 tentang Perusakan akan tetapi hakim memutus bahwa pasal tersebut tidak terbukti, yang terbukti adalah dakwaan pasal 167," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com