Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet Pastikan Tidak Bertemu Saksi Nanik S Deyang Sebelum Sidang

Kompas.com - 02/04/2019, 09:09 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang keenam pada Selasa (2/4/2019) pukul 08.10 WIB.

Ratna datang tanpa didampingi anaknya maupun perwakilan keluarganya. Ia hanya dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Sesaat setelah Ratna turun dari mobil tahanan, ia menyapa awak media yang telah menunggunya.

Ratna mengaku siap menghadipi persidangan hai ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Saksi (yang dihadirkan) hari ini kan orang-orang saya. Mereka staf di kantor. Ada tiga staf, ada satu juga dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," kata Ratna di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Nanik S Deyang Akan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Pagi Ini

Kendati demikian, Ratna mengaku tidak pernah bertemu dengan saksi-saksi tersebut sebelum persidangan.

"Saya enggak ketemu mereka, ada (saksi) yang dari Bali dan Medan," ujar Ratna.

Dihubungi terpisah, Koordinator JPU Ratna Sarumpaet, Daru mengatakan, ada empat saksi yang akan dihadirkan pada persidangan hari ini. Tiga saksi adalah staf di kantor Ratna yakni Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto alias Fery.

"Tiga (saksi) ini orangnya Ratna Sarumpaet, driver sama stafnya yang kerja di rumah," kata Daru.

Baca juga: Rangkaian Fakta Baru Kasus Ratna Sarumpaet dari Penelusuran Penyidik Polda Metro

Sementara, satu saksi lainnya adalah tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang.

"Nanik itu posisinya dalam hal ini, dia yang pernah mendengar cerita dari terdakwa. Kami melihat kapasitssnya sebagai itu, tidak lebih," lanjut Daru.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com