JAKARTA,KOMPAS.com - Perjalanan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet sudah memasuki sidang ke delapan dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada Selasa (9/4/2019), ada empat saksi yang dihadirkan. Salah satunya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Berikut rangkuman kesaksian Said Iqbal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Said Iqbal: Kami adalah Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet
1. Ratna minta tolong Said Iqbal untuk dipertemukan dengan Prabowo
Ratna sempat memanggil Said Iqbal untuk datang di kediamanya di Tebet, Jakarta Selatan pada 28 September 2018.
Ratna berniat menceritakan kepada Said jika dirinya telah menjadi korban penganiayaan.
Dia juga minta tolong untuk dipertemukan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk bercerita dirinya telah dianiaya.
"Kak Ratna menyampaikan meminta untuk ada pertemuan dengan Pak Prabowo. Karena itu sudah malam jadi besok paginya baru saya menelpon ajudan Pak Prabowo. Bahkan katanya Pak Fadli juga sudah mengatur pertemuan antara Ratna dengan Prabowo,” ujar Said.
Belakangan, Ratna mengakui jika dirinya berbohong telah menjadi korban penganiayaan. Pengakuan tersebut sekaligus menyatakan jika Ratna telah berbohong dengan Said, Prabowo, Amien Rais dan beberapa orang penting lainya.
2. Prabowo sarankan Ratna lapor polisi
Ratna dan Prabowo akhirnya bertemu di lapangan Polo di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 2 Oktober 2018.
Said mengatakan, saat itu Prabowo menyarankan Ratna lapor polisi.
"Pak Prabowo mengatakan satu, sebaiknya lapor polisi dan laporakan visum. Dan kedua, tidak boleh ada kekerasan dalam demokrasi. Demokrasi harus sama dan adil. Kalau memang ada kekhawatiran laporan tidak ada tanggapan dari polisi, Pak Prabowo bersedia bertemu dengan Kapolri," ujar Said.
Hakim pun kembali bertanya apa reaksi Ratna setelah diberikan pesan tersebut oleh Prabowo.
"Saya melihat Kak Ratna hanya banyak diam," terangnya.